Tanah Samawa yang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya
tidak lepas dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17
Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus
1945 yang merupakan landasan Konstitusional dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal
18 UUD 1945 (sebelum amandemen) Pembagian daerah Indonesia atas daerah
besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem
pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat
istimewa . Selanjutnya pemerintah di Tanah Samawa menjadi Swapraja Sumbawa yang
bernaung di bawah Propinsi Sunda Kecil, sejak saat itu pemerintahan terus
mengalami perubahan mencari bentuk yang sesuai dengan perkembangan yang ada
sampai dilikuidasinya daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959.
Kelahiran Kabupaten Sumbawa juga tidak lepas pembentukan Provinsi Nusa Tenggara
Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya
Daswati I Nusa Tenggara Barat dan Daswati II dalam Provinsi Nusa Tenggara
Barat terdiri dari :
- Daswati II Lombok Barat
- Daswati II Lombok Tengah
- Daswati II Lombok Timur
- Daswati II Sumbawa
- Daswati II Dompu
- Daswati II Bima
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor
69 Tahun 1958 PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat I NTB menetapkan likuidasi
daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan
pengangkatan dan pelantikan PS Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa
Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Oleh
karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang
ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD tanggal
29 Mei 1990 dengan jumlah kecamatan 14 terdiri dari :
- Kecamatan Empang
- Kecamatan Plampang
- Kecamatan Lape/Lopok
- Kecamatan Moyo Hilir
- Kecamatan Moyo Hulu
- Kecamatan Ropang
- Kecamatan Lunyuk
- Kecamatan Sumbawa
- Kecamatan Batu Lanteh
- Kecamatan Utan Rhee
- Kecamatan Alas
- Kecamatan Seteluk
- Kecamatan Taliwang
- Kecamatan Jereweh
Perkembangan selanjutnya dalam rangka mengimplementasi-kan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dimekarkan, sehingga menjadi 19
Kecamatan (ketambahan 5 kecamatan) yaitu :
- Kecamatan Sekongkang
- Kecamatan Brang Rea
- Kecamatan Alas Barat
- Kecamatan Labangka
- Kecamatan Labuhan Badas
By: Anthery buer
Aspirasi masyarakat yang berkembang dipandang perlu adanya
pemekaran kecamatan sehingga pada tahun 2003 berkembang menjadi 25 Kecamatan
(ketambahan 6 kecamatan) yaitu :
- Kecamatan Tarano
- Kecamatan Maronge
- Kecamatan Unter Iwes
- Kecamatan Rhee
- Kecamatan Buer
- Kecamatan Moyo Utara
Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tanggal
18 Desember 2003 Kabupaten Sumbawa resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Sumbawa
dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sehingga Kabupaten Sumbawa meliputi 20 Kecamatan.
Sedangkan 5 Kecamatan menjadi bagian Kabupaten Sumbawa Barat yaitu :
- Kecamatan Sekongkang
- Kecamatan Jereweh
- Kecamatan Taliwang
- Kecamatan Brang Rea
- Kecamatan Seteluk
Kemudian seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat di
wilayah kecamatan Lape Lopok dan kecamatan Ropang dan sebagai implementasi
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan Lape
Lopok dan Kecamatan Ropang, dimekarkan kembali yaitu Kecamatan Lopok dan
Kecamatan Lape. Sedangkan Kecamatan Ropang dimekarkan kembali yaitu Kecamatan
Ropang, Kecamatan Lantung dan Kecamatan Lenangguar. Sehingga keseluruhan
kecamatan di Kabupaten Sumbawa sejak terbentuknya sampai dengan sekarang
berjumlah 24 (dua puluh empat ) kecamatan.